Read More

HUT Jatim ke-81: Saatnya Membaca Arah Baru Pengelolaan BUMD-BLUD Jawa Timur.

SURABAYA | Rohanews - Momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Jawa Timur menjadi sorotan Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Ahmad Athoillah atau Gus Atho’. Ia menyambut baik pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, menurutnya, keberadaan biro baru itu tidak boleh hanya menjadi pelengkap struktur pemerintahan.

 Gus Atho’ menegaskan bahwa pembentukan biro tersebut baru bermakna jika mampu membenahi berbagai persoalan BUMD yang selama ini menjadi catatan DPRD. Ia menyampaikan hal ini pada Senin 12 Oktober 2026, di tengah momentum peringatan HUT ke-81 Jawa Timur.

 

“Kami menyambut baik pembentukan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD. Tetapi manfaatnya baru terbukti jika biro ini mampu mengubah berbagai catatan negatif dari Pansus BUMD,” ujar Gus Atho’.

 

Menurutnya, rekomendasi DPRD soal BUMD harus diterjemahkan menjadi keputusan manajemen yang bisa diuji, diaudit, dan dilaporkan secara terbuka kepada publik maupun DPRD. Selama ini, pengelolaan BUMD berada di bawah Biro Perekonomian bersama urusan ekonomi lain. Karena itu, ia menilai pembentukan biro baru sebagai kesempatan untuk memperjelas mandat, kewenangan, dan indikator kinerja sejak awal.

 

Gus Atho’ mengingatkan agar perubahan tidak berhenti pada struktur kelembagaan. Menurutnya, substansi dan cara kerja dalam memajukan serta mengawasi BUMD harus ikut berubah.

 

Ia menyoroti sejumlah persoalan struktural. Kontribusi dividen BUMD masih sangat bergantung pada Bank Jatim, yang menyumbang sekitar 86 persen dari total dividen BUMD. Artinya, kontribusi BUMD nonkeuangan masih tipis. Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam RAPBD 2027 direncanakan Rp496,25 miliar, hanya sekitar 2,8 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang mencapai Rp17,707 triliun.

 

Persoalan lain adalah piutang dividen PT Jatim Grha Utama (JGU) sebesar Rp4,72 miliar yang tercatat tertunggak sejak 2019. Pansus BUMD juga menemukan dugaan rangkap jabatan direksi serta jabatan pelaksana tugas (Plt) direksi yang berlangsung lama.

 

“Angka-angka ini menunjukkan persoalan yang sifatnya struktural. Biro BUMD dan BLUD baru harus bekerja dengan target dan tenggat yang jelas,” tegasnya.

 

Gus Atho’ pun mendorong biro baru memiliki kewenangan substantif, terutama dalam menilai capaian key performance indicator (KPI) dan menelaah Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Tanpa kewenangan itu, ia menilai biro baru hanya berisiko menjadi koordinator administratif.

 

Ia meminta Pemprov Jatim menyusun roadmap pembenahan BUMD yang dilengkapi KPI dan laporan kinerja triwulanan untuk setiap perusahaan. Laporan itu nantinya disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari pengawasan. Proses seleksi direksi dan komisaris BUMD juga harus transparan dan berbasis kompetensi. Pengelola yang tidak mampu memenuhi KPI perlu dievaluasi, sedangkan praktik rangkap jabatan dan penggunaan jabatan Plt berkepanjangan harus dihentikan.

 

“Kalau ada pengelola yang tidak memenuhi target, harus ada evaluasi. Jangan sampai jabatan hanya dipertahankan karena alasan administratif,” kata Gus Atho’.

 

Ia juga meminta Pemprov Jatim menetapkan kriteria dan batas waktu yang jelas untuk menentukan apakah sebuah BUMD perlu direstrukturisasi, digabung, atau dilikuidasi. Untuk entitas berkinerja di bawah standar, audit investigatif dinilai perlu dilakukan agar persoalan bisa dipetakan secara objektif.

Khusus BLUD, Gus Atho’ menilai mekanisme evaluasinya tidak bisa disamakan dengan BUMD karena karakter dan tujuannya berbeda. Karena itu, ia mengusulkan adanya tim dan instrumen evaluasi terpisah. Untuk BLUD, indikator evaluasi dapat mencakup pencapaian standar pelayanan minimal, waktu tunggu layanan, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta kualitas laporan keuangan yang diaudit.

Menurutnya, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD harus tetap berjalan bersama transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

 “Fleksibilitas keuangan BLUD bukan berarti bebas dari pengawasan. Justru semakin fleksibel, semakin kuat pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,” pungkas Gus Atho’.

 Di usia Jawa Timur yang ke-81, harapannya bukan hanya bertambahnya struktur biro baru, tetapi juga lahirnya tata kelola BUMD dan BLUD yang lebih profesional, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik.

Share with