Read More

Komisi E DPRD Jatim H.Rasiyo Sebut Rencana Pendirian Sekolah Garuda Melalui Seleksi Khusus

SURABAYA | Rohanews – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, H. Rasiyo , menyoroti sejumlah isu strategis terkait dinamika pendidikan di wilayah Jawa Timur.

Beberapa hal yang menjadi fokus utama adalah rencana pendirian "Sekolah Garuda" yang berorientasi pada kedirgantaraan, serta langkah strategis pemerintah daerah dalam mengatasi polemik pungutan di sekolah melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat (PSM).

Terkait pengembangan pendidikan khusus, Rasiyo mengungkapkan adanya rencana program "Sekolah Garuda" yang disiapkan seiring dengan bergantinya kepemimpinan nasional. Sekolah ini dirancang dengan sistem rekrutmen yang sangat ketat dan memiliki jalur khusus untuk mempersiapkan lulusannya masuk ke TNI Angkatan Udara.

"Tentu ada rekrutmen secara ketat, tidak sembarangan. Nanti arahnya kalau lulus bisa masuk menjadi Angkatan Udara. Ini melengkapi Sekolah Nala yang sudah ada sebelumnya untuk Angkatan Laut. Karena Presidennya baru, programnya juga baru, dan tentu kita dukung program-program yang baik," ungkap Rasio pada Senen ( 5/10/2026 ).

Selain membahas pengembangan sekolah khusus, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini juga menanggapi isu yang tengah hangat di masyarakat, yakni maraknya keluhan mengenai tarikan atau pungutan di sekolah-sekolah negeri.

Ia menjelaskan bahwa pada realitasnya, dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah kerap kali tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional sekolah yang berkualitas.

"Saya kira dana-dana plus BPP itu sebenarnya tidak cukup. Kadang untuk membayar guru saja kesulitan. Sehingga agar kualitas sekolah bagus, beban tersebut sebagian memang membutuhkan dukungan. Berdasarkan amanah UUD 1945, tanggung jawab pendidikan itu pada dasarnya adalah tanggung jawab bersama (pemerintah dan masyarakat)," jelas H .Rasiyo asal Dapil Surabaya.

Meski demikian, Rasiyo menegaskan bahwa segala bentuk partisipasi pendanaan dari masyarakat tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah. Seluruh sumbangan atau tarikan wajib melalui persetujuan dan sepengetahuan Komite Sekolah.

"Tarikan-tarikan yang dibungkus untuk membangun sekolah, kalau tidak sepengetahuan Komite, itu mestinya dilarang," tegas Rasiyo mantan Kadindik Jatim .

Guna memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik pungutan liar (pungli), Rasiyo menyebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi berupa Peraturan Gubernur yang secara khusus mengatur Peran Serta Masyarakat dalam sektor pendidikan.

"Sebentar lagi Pergub-nya mungkin turun.

Pergub ini nanti akan menjadi payung hukum bagi kinerja Komite Sekolah. Tentu aturannya juga harus diselaraskan atau disahkan kaitannya dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," tambahnya.

Sebagai penutup, Rasiyo mengingatkan pentingnya sistem pengawasan yang terintegrasi agar implementasi aturan pendidikan di lapangan tidak melenceng. Ia mendorong agar Dinas Pendidikan dan Inspektorat turun langsung melakukan pengawasan secara berkala.

"Secara teknis, Kepala Dinas Pendidikan yang harus mengetahui kondisi di sekolah. Namun yang terpenting, pengawasan juga harus dilakukan oleh Inspektorat daerah untuk mengecek langsung apa yang dilakukan oleh jajaran pendidikan di bawahnya," pungkasnya.( Rofik )

 

Share with