Read More

Waktu Tersisa Dua Bulan, Misery Efendi Komisi D DPRD Jatim Soroti Eksekusi Tambahan Anggaran Jalan Provinsi Rp900 Miliar di P-APBD 2026

SURABAYA | Rohanews – Anggota Komisi D DPRD Jatim Misery Efendi, menyoroti efektivitas dan serapan tambahan alokasi anggaran infrastruktur sebesar lebih dari Rp900 miliar pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah P-APB) 2026.

Dana yang dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum PU Bina Marga tersebut dikhawatirkan sulit terserap maksimal mengingat sempitnya sisa waktu tahun anggaran berjalan.

Kekhawatiran ini mencuat lantaran hingga awal Oktober 2026, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P-APBD dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga turun.

"Hingga detik ini, Raperda terkait perubahan dari Kementerian Dalam Negeri belum juga turun. Artinya, per tanggal 5 Oktober ini, semua program kegiatan di P-APBD belum dapat dilaksanakan. Sementara waktu terus mengejar kita, batas akhir tahun anggaran ada di bulan Desember," ungkap Misery Efendi.

Misery menjelaskan, dengan sisa waktu efektif yang kurang dari dua bulan, pihaknya mempertanyakan kemampuan eksekusi di lapangan. Terlebih, tambahan anggaran yang difokuskan pada infrastruktur jalan provinsi tersebut jumlahnya sangat fantastis, yakni hampir menyentuh angka Rp1 triliun.

"Pertanyaan kita semua adalah, dengan waktu yang sudah sangat mepet tinggal dua bulan sekian bahkan kurang apakah alokasi tambahan hampir Rp900 miliar lebih ini bisa dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan?" tegas Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim.

Menyikapi sempitnya waktu pelaksanaan, Komisi D telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas PU Bina Marga. Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa pihak dinas telah mengambil langkah antisipatif berupa pelaksanaan "lelang mendahului".

Langkah ini diambil agar ketika P-APBD resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah hanya tinggal mengeksekusi pengerjaan fisik di lapangan tanpa harus membuang waktu lagi untuk proses tender dari awal.

"Walaupun ini belum menjadi Perda, pelaksanaan lelang mendahului sudah dilakukan. Namun kuncinya, lelang mendahului ini baru akan mengikat dan sah secara hukum setelah P-APBD ini resmi menjadi Peraturan Daerah," jelas Misery.

Sejumlah proyek infrastruktur jalan provinsi yang masuk dalam penganggaran P-APBD ini dan tengah menunggu keabsahan eksekusi di antaranya adalah perbaikan ruas jalan Arjosari-Purwantoro, ruas jalan Ponorogo-Biting, serta beberapa ruas jalan strategis lainnya.

Melalui strategi lelang mendahului ini, Komisi D berharap seluruh proyek perbaikan jalan provinsi yang telah dianggarkan dapat segera dikerjakan tepat waktu sesaat setelah evaluasi Kemendagri turun dan Perda P-APBD 2026 disahkan.( Rofik )

 

Share with