SURABAYA l Roha news – Di tengah realitas bangsa Indonesia yang plural, sikap toleransi antarumat beragama dan kemudahan akses pendirian tempat ibadah menjadi pilar utama dalam menjaga merawat kerukunan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dr. Benjamin Kristianto MARS yang meminta para kepala daerah hingga kepala desa (kades) untuk bertindak objektif dan tidak mempersulit ruang gerak peribadatan warganya.
Menurut Dr.Ben sapaan akrab Dr.Benjamin, sebagai negara yang majemuk dengan berbagai latar belakang suku, bahasa, dan agama, Indonesia menuntut adanya standar toleransi sesama yang tinggi.
Terlebih, hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing telah dijamin penuh oleh negara.
"Agama apa pun selalu mengajarkan kebaikan, dan setiap warga negara memiliki hak mutlak untuk menentukan keyakinannya. Oleh karena itu, di setiap desa atau wilayah, sudah semestinya pintu dibuka secara terbuka untuk pendirian tempat-tempat ibadah yang bertujuan menyebarkan kebaikan tersebut," ujar Benjamin saat di temui di gedung DPRD Jatim pada Senen ( 13/7/2026 ).
Politisi asal Partai Gerindra ini menilai, persoalan apakah tempat ibadah tersebut nantinya ramai dikunjungi atau tidak, merupakan urusan sekunder yang akan ditentukan oleh pilihan nurani masyarakat itu sendiri.
Dr. Ben menekankan bahwa ketakutan berlebihan akan hadirnya rumah ibadah agama lain seperti kekhawatiran terjadinya perpindahan keyakinan massal justru menunjukkan sikap ketidak percayaan diri dalam beragama.
"Tidak perlu ada kekhawatiran berlebih jika ada rumah ibadah baru yang berdiri. Agama itu adalah urusan hati nurani. Jika seseorang merasa kuat dan nyaman dengan keyakinannya, dia tidak akan goyah. Buatlah hak dan kewajiban yang sama bagi setiap warga negara untuk beragama dan berikan kesempatan bagi tempat ibadah untuk didirikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dr. Benjamin memberikan imbauan dan masukan tegas kepada para kepala daerah, khususnya kepala desa selaku perpanjangan tangan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan akar rumput. Ia mengingatkan bahwa seorang kepala desa adalah pemimpin bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan kelompok tertentu saja.
"Kepala desa harus menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakatnya tanpa terkecuali, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban warga secara utuh. Pemimpin di tingkat desa tidak boleh terjebak pada keberpihakan terhadap suku, kebudayaan, atau agama tertentu saja. Semua warga harus diayomi secara adil," Pungkas Dr.Benjamin asal Dapil Sidoarjo.
