SURABAYA | ROHANEWS – Kepala Dinas Perhubungan Kadishub Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Nyono, S.T., M.T., IPU., menegaskan bahwa fungsi pengawasan serta jaminan keselamatan pelayaran merupakan kewenangan mutlak dari Syahbandar di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut .
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya insiden pelayaran, di mana pihak Dishub Jatim saat ini masih menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Saya yakin seluruh fungsi pengawasan oleh Syahbandar dan teman-teman yang berhubungan dengan laut sudah dijalankan dengan maksimal. Namun, terkait apa penyebab pasti insiden tersebut, kita masih menunggu hasil dari proses penyelidikan KNKT," ujar Nyono, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Nyono juga mengonfirmasi perkembangan program angkutan perairan provinsi, yakni Trans Jatim Laut. Ia memastikan bahwa layanan Trans Jatim Laut saat ini sudah mulai berjalan dan beroperasi melayani masyarakat.
Lebih lanjut, Kadishub Jatim meluruskan pemahaman publik mengenai pembagian kewenangan antara Dinas Perhubungan dan Ditjen Perhubungan Laut. Ia menekankan bahwa kewenangan Dishub Provinsi Jatim hanya terbatas pada perizinan trayek, bukan pada kelaiklautan kapal atau izin berlayar.
"Terkait masalah keselamatan pelayaran dan clearance (persetujuan) berlayar, semua itu adalah domain dari Ditjen Perhubungan Laut melalui Syahbandar. Dishub tidak pernah mengeluarkan apapun terkait Surat Izin Berlayar (SIB). Seluruh Indonesia, SIB adalah kewenangan Syahbandar," tegasnya.
Nyono menjelaskan, meskipun tidak berwenang mengeluarkan izin berlayar, Dinas Perhubungan tetap memiliki peran krusial dalam hal koordinasi dan pembinaan, khususnya bagi armada pelayaran rakyat antar-kabupaten. Pembinaan ini dilakukan agar standar keselamatan pelayaran di daerah dapat berjalan dengan baik.
Terkait penerbitan izin trayek untuk pelayaran rakyat antar-kabupaten, Nyono memastikan bahwa pihaknya menerapkan syarat yang ketat. Dishub Jatim baru akan menerbitkan izin trayek apabila armada kapal telah memenuhi dan melengkapi seluruh dokumen administrasi dan keselamatan.
"Izin trayek antar-kabupaten baru akan kami keluarkan kalau seluruh dokumen keselamatan pelayaran itu lengkap, baik itu kelengkapan grosse akte-nya, surat tanda nomor kapalnya, maupun BPKB-nya. Kalau semua itu tidak lengkap, izin trayek tidak akan kami keluarkan," pungkas Nyono.

