Read More

Komisi B DPRD Jatim Arbayanto: Regulasi Desa Wisata Dorong Ekosistem Pariwisata Berbasis Masyarakat dan Perekonomian Daerah

SURABAYA l Roha news – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Muhamad Arbayanto, menegaskan pentingnya pengembangan desa wisata sebagai salah satu instrumen utama dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal tersebut didukung oleh payung hukum yang kuat untuk memfasilitasi pariwisata yang dikelola langsung oleh masyarakat desa.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini menjelaskan bahwa arah pengembangan pariwisata di Jawa Timur memiliki dasar regulasi yang terukur. Di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi (RIPPARPROV) 2017–2031, serta Perda Nomor 4 yang mengatur khusus tentang pengembangan wisata desa.

"Dalam pengembangan pariwisata, secara umum terdapat dua model, yakni Community Based Tourism (pariwisata berbasis masyarakat) dan Corporate Based Tourism (pariwisata berbasis industri/investor besar). Perda tentang pengembangan wisata desa ini lebih mengarah pada rekayasa sosial atau social engineering, di mana kita mendesain potensi masyarakat desa agar bisa berkembang mandiri," ujar M. Arbayanto pada Selasa ( 21/7/2026).

Menurutnya, Perda tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah, khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), untuk mengalokasikan anggaran dan melakukan intervensi program secara langsung kepada masyarakat. Salah satu bentuk konkretnya adalah penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) standarisasi penginapan (homestay) bagi warga desa.

"Banyak desa memiliki potensi wisata alam yang kuat, namun infrastruktur seperti penginapannya belum memadai. Melalui program Bimtek, masyarakat desa dilatih tentang bagaimana menyulap rumah mereka menjadi penginapan yang aman, nyaman, dan berstandar, termasuk pelatihan terkait kebersihan (hospitality) dan cara berkomunikasi dengan wisatawan," jelas Arbayanto asal Dapil Malang Raya .

Kontribusi Besar Terhadap PDRB Jawa Timur ,

Lebih lanjut Arbayanto mengapresiasi kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur yang mencapai angka di kisaran 6 persen. Ia menyoroti karakteristik unik pariwisata Jawa Timur yang tersebar luas di 38 kabupaten/kota, berbeda dengan Bali atau DI Yogyakarta yang cenderung terkonsentrasi di titik-titik tertentu.

"Meskipun kita memiliki destinasi unggulan berskala internasional seperti Bromo dan Ijen yang kesannya terbatas, faktanya kunjungan wisatawan di Jawa Timur bisa melampaui provinsi lain karena sebarannya yang luas di 38 kabupaten/kota. Tinggal bagaimana kita mengukur lama tinggal (length of stay) wisatawan, apakah mereka menginap di hotel atau di rumah-rumah warga," jelas Arbayanto.

Ia meyakini bahwa peningkatan angka kunjungan wisata akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi wisata tersebut.

 Arbayanto juga menjelaskan bahwa wisata religi dan desa wisata memiliki pendekatan sejarah dan pengembangan yang berbeda.

"Wisata religi itu sifatnya given (sudah ada). Misalnya makam ulama besar yang sudah diziarahi ratusan tahun lalu, jauh sebelum adanya Perda Desa Wisata. Sedangkan desa wisata yang kita bangun dan kembangkan saat ini mayoritas adalah wisata buatan (man-made), seperti optimalisasi sumber air atau pembangunan infrastruktur penunjang lainnya di desa," paparnya.

Pemerintah hadir untuk mengintervensi potensi-potensi alam dan buatan di desa-desa tersebut dengan infrastruktur yang memadai, sehingga pada akhirnya dapat berstatus sebagai Desa Wisata Mandiri.

Arbayanto berharap, ke depannya implementasi Perda Desa Wisata dapat terus dievaluasi dan dimaksimalkan agar indeks kinerja utama di sektor pariwisata terus meningkat dan membawa dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Jawa Timur. ( Rofik )

 

Share with