SURABAYA | ROHA NEWS – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengungkapkan bahwa Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang terdampak signifikan oleh implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Akibatnya, alokasi dana untuk Jawa Timur dikurangi sebesar Rp2,8 triliun.
Menurut Puguh, pemotongan anggaran ini menjadi sebuah "kado yang cukup menyedihkan" di tengah momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Provinsi Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa kondisi ini menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk berpikir serius dalam mencari cara menutupi kekurangan tersebut.
Puguh menekankan bahwa defisit anggaran tidak boleh sampai mengorbankan kualitas pelayanan publik, terutama yang bersifat dasar.
"Tidak boleh ada pengurangan kualitas pelayanan publik, terutama yang dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, infrastruktur, dan pertanian," tegasnya di Surabaya, Senin (6/10/2025).Untuk mengatasi tantangan ini, Puguh mendorong Pemprov Jatim agar segera mencari sumber-sumber pendapatan baru dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Ia menyebut target peningkatan PAD harus mencapai 16 hingga 17 persen.
"Artinya, Pemprov harus mencari sumber-sumber revenue baru. Sumber-sumbernya bisa digali, salah satunya dengan optimalisasi BUMD, optimalisasi aset-aset daerah, serta optimalisasi pajak non-PBB dan non-kendaraan bermotor," jelasnya.Ia merinci potensi pajak yang bisa digali lebih dalam, seperti pajak atas barang mewah, industri, hingga sektor perbankan. Fokusnya adalah bagaimana meningkatkan revenue pendapatan di Pemprov Jatim agar bisa menutupi berkurangnya transfer pusat. Dengan demikian, pelayanan publik kepada masyarakat, terutama yang dasar, tetap bisa terselenggara dengan sangat baik," pungkas Puguh.
