Read More

Atasi Maraknya Pungli Pendidikan, Komisi E DPRD Jatim Puguh Pamungkas Desak Pengesahan Pergub Peran Serta Masyarakat

SURABAYA | Rohanews – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, H. Puguh Wiji Pamungkas , menyoroti maraknya praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di lingkungan sekolah. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, pihaknya mendesak pihak eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat ( PSM ) yang dinilai berjalan lamban.

Puguh menjelaskan, secara regulasi melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pembiayaan pendidikan sebenarnya telah dijamin oleh negara.

Di Jawa Timur, operasional sekolah telah didukung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari provinsi. "Dengan adanya dana tersebut, secara lumrah dan sesuai aturan, tidak diperkenankan lagi adanya pungutan di sekolah," tegas Puguh pada senen ( 5/10/2026). Namun, ia tidak menampik realita bahwa banyak sekolah mengalami keterbatasan fiskal dalam mengelola pendidikan.

Kerap kali terjadi ketidakseimbangan antara dana yang disalurkan oleh APBD maupun APBN dengan kebutuhan riil operasional sekolah. Kekurangan dana tersebut sebenarnya dapat ditutupi melalui peran serta masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Komite Sekolah diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan.

"Sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak dipaksa, dan tidak ditentukan jumlah maupun tenggat waktunya. Permasalahannya, hari ini marak terjadi pungutan di mana sekolah mengatasnamakan keterbatasan fiskal, sehingga skema yang seharusnya sumbangan berubah wujud menjadi pungutan yang menekan wali murid," ungkap Abah Puguh Asal Dapil Malang Raya.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini menyoroti dampak fatal dari ketiadaan payung hukum tingkat daerah terkait batas tegas antara sumbangan dan pungutan. Hal ini memunculkan anomali di lapangan, di mana keluarga prasejahtera yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 turut dimintai uang oleh pihak sekolah.

"Ini kan anomali. Masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 itu hidupnya disubsidi dan disumbang oleh negara, tapi di sekolah malah dimintai sumbangan. Ini terjadi karena tidak ada dasar hukum atau Perda yang mengatur secara rinci batasannya," sesal Puguh . Oleh karena itu, Komisi E DPRD Jatim terus mendorong agar draf Pergub tentang Peran Serta Masyarakat (PSM) yang saat ini masih berproses dan terkesan tarik-ulur untuk segera dirilis.

Politisi PKS ini berharap, dengan disahkannya Pergub tersebut, sekolah akan memiliki payung hukum yang jelas untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dari masyarakat mampu maupun pihak swasta yang ingin menyumbang secara sukarela, sekaligus memberikan garansi perlindungan bagi keluarga prasejahtera agar tidak dimintai iuran dalam bentuk apa pun. ( Rofik )

 

Share with