SURABAYA l Roha news — Kepala Dinas Perhubungan, Kadishub Provinsi Jawa Timur, Nyono, membeberkan rencana penerapan kebijakan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di kawasan Central Business District (CBD) Kota Surabaya. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah jangka panjang untuk menekan volume kendaraan pribadi dan mengatasi kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Menurut Nyono, kebijakan itu baru akan diterapkan setelah infrastruktur angkutan umum utama, seperti Lintas Rel Terpadu (LRT) dan Surabaya Regional Railway Line (SRRL), terintegrasi dan beroperasi secara optimal. Beberapa skema yang diwacanakan adalah sistem pelat nomor Ganjil Genap dan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Nyono menjelaskan bahwa Ganjil Genap merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas untuk menekan jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah CBD Surabaya. Dengan aturan tersebut, diperkirakan kendaraan yang masuk dapat dibatasi hingga 50 persen setiap hari.
"Ini adalah bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas untuk menekan volume yang masuk ke wilayah CBD Surabaya. Dengan aturan Ganjil Genap, asumsinya kita bisa membatasi hingga 50 persen kendaraan yang masuk setiap harinya," ujar Nyono.
Selain Ganjil Genap, pengenaan tarif jalan melalui ERP akan difokuskan pada kendaraan pribadi. Sistem ini akan bekerja dengan merekam (capture) pelat nomor kendaraan pribadi yang melintas masuk ke pusat kota, untuk kemudian ditagihkan pajaknya, misalnya dalam periode enam bulan ke depan.
Sebagai pendukung, pemerintah akan membangun fasilitas Park and Ride berupa gedung parkir bertingkat dengan ketinggian 5 hingga 15 lantai di pinggiran kawasan CBD. Masyarakat yang tidak ingin terkena denda atau tagihan dapat memarkirkan kendaraan di Park and Ride, lalu beralih menggunakan angkutan umum karena angkutan umum dapat melintas tanpa hambatan.
"Bagi masyarakat yang tidak mau terkena denda atau tagihan, bisa memarkirkan kendaraannya di Park and Ride sebelum masuk CBD, kemudian turun dan beralih menggunakan angkutan umum, karena angkutan umum bebas melintas tanpa hambatan," tambahnya.
Terkait kapan kebijakan ini akan resmi diberlakukan, Nyono menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tanggal pasti karena masih dalam tahap perencanaan dan pematangan infrastruktur.
